Tanggal 2 Juli 2013
Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasa se Kab. Ponorogo
Diinformasikan bahwa:
Tujuan pendataan RA / Madrasah berbasis formulir digital ini adalah:
Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing RA / Madrasah yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan (terutama terkait Sarana dan Prasarana) dan bahan data pendukung RA / Madrasah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten memiliki data RA / Madrasah yang lengkap dan terbaru.Memperoleh data kebutuhan sarana prasarana pada masing-masing RA/madrasah.
Memperoleh pemetaan sarana prasarana RA / madrasah dengan berbagai variabel data.
Waktu pelaksanaan pendataan RA / madrasah melalui formulir digital dimulai 3 Juni 2013 – 24 Juni 2013 atau sesudah penerimaan siswa baru (Tahun Ajaran Baru 2013 / 2014)
SOFT COPY (FILE) DAN HARDCOPY (PRINT OUT) DISETORKAN KE SEKSI PENDMA
No comments:
Post a Comment